Jumat, 10 Januari 2014

Jilbab, Definisi-definisi




Jilbab
Ø         Secara bahasa
Dalam kamus Al-Mujamal wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna:
1.       Qamish (sejenis jubah)
2.       Kain yang menutupi seluruh badan
3.       Khimar (kerudung)
4.       Pakaian atasan seperti milhafah (selimut)
5.       Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi tubuhnya.

Ø           Secara istilah
Berikut ini perkataan para ulama tentang hal ini :
-  Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan :
“Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”

-  Ibunu Katsir mengatakan :
“Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).

     -  Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz, berkata :
“Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah, dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Perempuan menutupi kepala, wajah, dan semua badan di atas kain dalaman.”
Beliau juga mengatakan :
“JIlbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Arab Saudi).”
 Di tempat yang lain beliau mengatakan :
“Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
                 Beliau juga mengatakan :
“Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat)  maupun buatan (misalnya : kalung, cincin, dll).”

Sedangkan firman Allah dalam Al-Quran :
-          Qs : Al-Ahzaab (33) : 59:
“Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

-          Qs. An-Nuur (24) : 31:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang biasa terlihat…”

 Makassar, 11 Januari 2014

Tulisan ini adalah ringkasan seorang Ibu yang membagi ilmunya kepada saya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar